Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan teknis yang berada dibawahnya yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah berdasarkan pada Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak.


Adapun fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak adalah sebagai berikut :

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan.
  • Perumusan rencana kerja dibidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan.
  • Penyelenggaraan Pelayanan umum dibidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan.
  • Pengendalian dan pembinaan teknis dibidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan.
  • Penyelenggaraan proses pelayanan perizinan dibidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan.
  • Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan.
  • Pelaksanaan tugas lain dibidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan yang diberikan oleh Walikota.