SEKRETARIAT
TUGAS POKOK SEKRETARIS
MENYIAPKAN BAHAN DAN MERUMUSKAN KEBIJAKAN TEKNIS, FASILITASI, KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI DIBIDANG KESEKRETARIATAN.
FUNGSI SEKRETARIS
- PERUMUSAN KEBIJAKAN DIBIDANG KESEKRETARIATAN.
- PERUMUSAN PROGRAM KERJA DIBIDANG KESEKRETARIATAN.
- PENYELENGGARAAN KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS DIBIDANG KESEKRETARIATAN.
- MONITORING DAN EVALUASI KEBIJAKAN DIBIDANG KESEKRETARIATAN.
- PEMBINAAN TEKNIS DIBIDANG KESEKRETARIATAN.
- PELAPORAN PELAKSANAAN TUGAS DIBIDANG KESEKRETARIATAN.
- PENGELOLAAN ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN.
- PELAKSANAAN TUGAS LAIN DIBIDANG KESEKRETARIATAN YANG DIBERIKAN OLEH KEPALA DINAS.
URAIAN TUGAS SEKRETARIS
- MERENCANAKAN PROGRAM KERJA DIBIDANG KESEKRETARIATAN BERDASARKAN SASARAN DAN RENCANA KERJA DINAS YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI PEDOMAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS.
- MENDISTRIBUSIKAN TUGAS KEPADA PARA KEPALA SUBBAGIAN SESUAI DENGAN TUGAS POKOK, FUNGSI MASING-MASING KEPALA SUBBAGIAN AGAR TUGAS DAPAT DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN RENCANA YANG TELAH DITETAPKAN.
- MEMBERI PETUNJUK KERJA KEPADA PARA KEPALA SUBBAGIAN DAN STAF YANG DILAKUKAN SECARA LISAN MAUPUN TULISAN AGAR TUGAS-TUGAS YANG AKAN DILAKSANAKAN DAPAT DIPAHAMI SECARA BENAR.
- MELAKUKAN PENGAWASAN KEPADA KEPALA SUBBAGIAN DAN SELURUH STAF DI DINAS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS BAIK SECARA PREVENTIF MAUPUN REPRESIF UNTUK MENGHINDARI TERJADINYA KESALAHAN DAN PENYIMPANGAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS.
- MENGEVALUASI KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PARA KEPALA SUBBAGIAN PADA SEKRETARIAT DENGAN MEMBANDINGKAN ANTARA HASIL KERJA YANG DICAPAI DENGAN RENCANA YANG TELAH DITETAPKAN UNTUK MENGETAHUI TINGKAT KINERJA YANG DICAPAI.
- MEMBANTU PIMPINAN DALAM MENGKOORDINASIKAN PELAKSANAAN TUGAS BIDANGBIDANG YANG ADA DI DINAS SESUAI DENGAN PETUNJUK PIMPINAN UNTUK KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS.
- MEMBANTU PIMPINAN DALAM MENGKOORDINASIKAN PELAKSANAAN TUGAS BIDANGBIDANG YANG ADA DI DINAS SESUAI DENGAN PETUNJUK PIMPINAN UNTUK KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS.
- MEMFASILITASI KEGIATAN YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS DINAS SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AGAR PELAKSANAAN TUGAS BERJALAN DENGAN LANCAR.
- MELAPORKAN KEGIATAN DIBIDANG KESEKRETARIATAN BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN ATASAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
- MENGAJUKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN STAF KEPADA KEPALA DINAS MENGENAI UPAYA PEMECAHAN MASALAH BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN.
- MELAKSANAKAN TUGAS KEDINASAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG KESEKRETARIATAN YANG DIBERIKAN OLEH KEPALA DINAS.
Sekretariat meliputi :
- Subbag Umum dan Kepegawaian : pengusulan pembuatan Kartu Istri/Suami (KARIS/KARSU), Kartu Pegawai (KARPEG), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, Kesejahteraan Pegawai, Laporan Pajak-Pajak pribadi (LP2P), inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, pelayanan data dan informasi, serta administrasi kepegawaian internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk tertib administrasi kepegawaian.
- Subbag Perencanaan & Keuangan : pembinaan rencana program/kegiatan, pelaporan satuan kerja, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), menyusun konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran, Road Map Reformasi Birokrasi dan Pelaporan yang meliputi penyusunan dokumen penetapan kinerja, pengumpulan data kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Profil Perangkat Daerah dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, Pengukuran Kinerja Kegiatan, Evaluasi Pelaksanaan Penyerapan Anggaran sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, administrasi kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil serta pendapatan daerah, melakukan verifikasi administrasi keuangan dan pengesahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).