Dinas Perumahan Rakat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak.

dan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 100 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak.