KAWASAN PERMUKIMAN



TUGAS POKOK KEPALA BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN

MERUMUSKAN KEBIJAKAN TEKNIS, MENYELENGGARAKAN PELAYANAN UMUM, MELAKUKAN PEMBINAAN TEKNIS, PELAPORAN DAN EVALUASI DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN.

FUNGSI KEPALA BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN

  • PENYUSUNAN KEBIJAKAN TEKNIS DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN.
  • PERUMUSAN RENCANA KERJA DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN.
  • PENYELENGGARAAN KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN.
  • PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN UMUM DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN.
  • PENYELENGGARAAN MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN.
  • PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN TEKNIS DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN.
  • PELAPORAN PELAKSANAAN TUGAS DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN.
  • PENGELOLAAN ADMINISTRASI DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN.
  • PELAKSANAAN FUNGSI LAIN DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN YANG DIBERIKAN OLEH KEPALA DINAS.

URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN

  • MENYUSUN PROGRAM KERJA DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN BERDASARKAN SASARAN DAN PROGRAM KERJA TAHUNAN DINAS YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI PEDOMAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS.
  • MEMBAGI TUGAS KEPADA PARA KEPALA SEKSI SESUAI DENGAN TUGAS POKOK, FUNGSI.
  • MASING-MASING SEKSI AGAR TUGAS DAPAT DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN RENCANA YANG TELAH DITETAPKAN.
  • MEMBERI PETUNJUK KERJA KEPADA PARA KEPALA SEKSI DAN STAF YANG DILAKUKAN SECARA LISAN MAUPUN TULISAN AGAR TUGAS-TUGAS YANG AKAN DILAKSANAKAN DAPAT DIPAHAMI SECARA BENAR.
  • MELAKUKAN PENGAWASAN KEPADA KEPALA SEKSI DAN SELURUH PERSONIL DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS BAIK SECARA PREVENTIF MAUPUN REFRESIF UNTUK MENGHINDARI TERJADINYA KESALAHAN DAN PENYIMPANGAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS.
  • MENGEVALUASI KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PARA KEPALA SEKSI PADA BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN MEMBANDINGKAN ANTARA HASIL KERJA DICAPAI DENGAN RENCANA YANG TELAH DITETAPKAN UNTUK MENGETAHUI TINGKAT KINERJA YANG DICAPAI.
  • MELAKSANAKAN TUGAS PEMBINAAN YANG BERKAITAN DENGAN BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN BERDASARKAN PEDOMAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS.
  • MELAKSANAKAN PROGRAM KERJA YANG BERKAITAN DENGAN PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AGAR PELAKSANAAN PROGRAM KERJA DAPAT BERJALAN SECARA EFISIEN DAN EFEKTIF.
  • MEMFASILITASI KEGIATAN YANG BERKAITAN DENGAN BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AGAR PELAKSANAAN TUGAS BERJALAN DENGAN LANCAR.
  • MELAPORKAN KEGIATAN DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN ATASAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
  • MENGAJUKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN KEPADA KEPALA DINAS MENGENAI UPAYA PEMECAHAN MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
  • MELAKSANAKAN TUGAS KEDINASAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIBIDANG KAWASAN PERMUKIMAN YANG DIBERIKAN OLEH KEPALA DINAS

Bidang Kawasan Permukiman meliputi :

  • Seksi Penataan Lingkungan Permukiman: Melaksanakan survey, perencanaan teknis, pembangunan, penataan dan pemberian izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman.
  • Seksi Peningkatan Kualitas Permukiman: melaksanakan survey, perencanaan, pembangunan, dan peremajaan kawasan permukiman kumuh berikut prasarana dasarnya (sanitasi, air bersih, jalan dan drainase lingkungan) dengan luas dibawah 10 (sepuluh) Ha.