PERUMAHAN



TUGAS POKOK KEPALA BIDANG PERUMAHAN

MERUMUSKAN KEBIJAKAN TEKNIS, MENYELENGGARAKAN PELAYANAN UMUM, MELAKUKAN PEMBINAAN TEKNIS, PELAPORAN DAN EVALUASI DI BIDANG PERUMAHAN.

FUNGSI KEPALA BIDANG PERUMAHAN

  • PENYUSUNAN KEBIJAKAN TEKNIS DIBIDANG PERUMAHAN.
  • PERUMUSAN RENCANA KERJA DIBIDANG PERUMAHAN.
  • PENYELENGGARAAN KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS DIBIDANG PERUMAHAN.
  • PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN UMUM DIBIDANG PERUMAHAN.
  • PENYELENGGARAAN MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DIBIDANG PERUMAHAN.
  • PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN TEKNIS DIBIDANG PERUMAHAN.
  • PELAPORAN PELAKSANAAN TUGAS DIBIDANG PERUMAHAN.
  • PENGELOLAAN ADMINISTRASI DIBIDANG PERUMAHAN.
  • PELAKSANAAN FUNGSI LAIN DIBIDANG PERUMAHAN YANG DIBERIKAN OLEH KEPALA DINAS.

URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG PERUMAHAN

  • MENYUSUN PROGRAM KERJA DI BIDANG PERUMAHAN BERDASARKAN SASARAN DAN PROGRAM KERJA TAHUNAN DINAS YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI PEDOMAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS.
  • MEMBAGI TUGAS KEPADA PARA KEPALA SEKSI SESUAI DENGAN TUGAS POKOK, FUNGSI MASING-MASING SEKSI AGAR TUGAS DAPAT DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN RENCANA YANG TELAH DITETAPKAN.
  • MEMBERI PETUNJUK KERJA KEPADA PARA KEPALA SEKSI DAN STAF YANG DILAKUKAN SECARA LISAN MAUPUN TERTULIS AGAR TUGAS-TUGAS YANG AKAN DILAKSANAKAN DAPAT DIPAHAMI SECARA BENAR.
  • MELMELAKUKAN PENGAWASAN KEPALA SEKSI DAN SELURUH PERSONIL DI BIDANG PERUMAHAN BAIK SECARA PREVENTIF MAUPUN REFRESIF UNTUK MENGHINDARI TERJADINYA KESALAHAN DAN PENYIMPANGAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS.
  • MENGEVALUASI KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PARA KEPALA SEKSI PADA BIDANG PERUMAHAN DENGAN MEMBANDINGKAN ANTARA HASIL KERJA YANG DICAPAI DENGAN RENCANA YANG TELAH DITETAPKAN UNTUK MENGETAHUI TINGKAT KERJA YANG DICAPAI.
  • MELAKSANAKAN TUGAS PEMBINAAN YANG BERKAITAN DENGAN BIDANG PERUMAHAN BERDASARKAN PEDOMAN DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS.
  • MELAKSANAKAN PROGRAM KERJA YANG BERKAITAN DENGAN PERENCANAAN DAN PENYEDIAAN PERUMAHAN, PENYEDIAAN PRASARANA SARANA UTILITAS PERUMAHAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEWA BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AGAR PELAKSANAAN PROGRAM KERJA DAPAT BERJALAN SECARA EFISIEN DAN EFEKTIF.
  • MEMFASILITASI KEGIATAN YANG BERKAITAN DENGAN BIDANG PERUMAHAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AGAR PELAKSANAAN TUGAS BERJALAN DENGAN LANCAR.
  • MELAPORKAN KEGIATAN DIBIDANG PERUMAHAN BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN KEPALA DINAS DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
  • MENGAJUKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN KEPADA KEPALA DINAS MENGENAI UPAYA PEMECAHAN MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN BIDANG PERUMAHAN BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
  • MELAKSANAKAN TUGAS KEDINASAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIBIDANG PERUMAHAN YANG DIBERIKAN OLEH KEPALA DINAS.

Bidang Perumahan meliputi :

  • Seksi Perencanaan dan Penyediaan Perumahan : Ruang lingkup tugas meliputi perancangan kebijakan, pengumpulan dan pengolahan data, Pembangunan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana dan bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah sertaregestrasi dan sertifikasi perumahan.
  • Seksi Pengelolaan Rusunawa: Ruang lingkup tugas meliputi Pemeliharaan, perawatan serta peningkatan kualitas prasarana sarana utilitasrumah susun sewa, proses penghunian (penetapan calon penghuni, perjanjian sewa menyewa, hak, kewajiban dan larangan) serta pencatatan administrasi keuangan untik dilaporkan kepada Pemerintah Kota Pontianak.
  • Seksi Penyediaan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Perumahan: melaksanakan survey, perencanaan, pembangunan, pengawasan dan pembinaan serta penerbitan izin terhadap penyediaan prasarana sarana utilitas (PSU) perumahan.