PERTANAHAN



TUGAS POKOK KEPALA BIDANG PERTANAHAN

MENYIAPKAN BAHAN DAN MERUMUSKAN KEBIJAKAN TEKNIS, MENYELENGGARAKAN PELAYANAN UMUM, MELAKUKAN PEMBINAAN TEKNIS, PELAPORAN DAN EVALUASI DIBIDANG PERTANAHAN.

FUNGSI KEPALA BIDANG PERTANAHAN

  • PENYUSUNAN KEBIJAKAN TEKNIS DIBIDANG PERTANAHAN.
  • PERUMUSAN RENCANA KERJA DIBIDANG PERTANAHAN.
  • PENYELENGGARAAN KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS DIBIDANG PERTANAHAN.
  • PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN UMUM DIBIDANG PERTANAHAN.
  • PENYELENGGARAAN MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DIBIDANG PERTANAHAN.
  • PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN TEKNIS DIBIDANG PERTANAHAN.
  • PELAPORAN PELAKSANAAN TUGAS DIBIDANG PERTANAHAN.
  • PENGELOLAAN ADMINISTRASI DIBIDANG PERTANAHAN.
  • PELAKSANAAN FUNGSI LAIN DIBIDANG PERTANAHAN YANG DIBERIKAN OLEH KEPALA DINAS.

URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG PERTANAHAN

  • MENYUSUN PROGRAM KERJA DIBIDANG PERTANAHAN BERDASARKAN SASARAN DAN PROGRAM KERJA TAHUNAN DINAS YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI PEDOMAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS.
  • MEMBAGI TUGAS KEPADA PARA KEPALA SEKSI SESUAI DENGAN TUGAS POKOK, FUNGSI MASING-MASING SEKSI AGAR TUGAS DAPAT DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN RENCANA YANG TELAH DITETAPKAN.
  • MEMBERI PETUNJUK KERJA KEPADA PARA KEPALA SEKSI DAN STAF YANG DILAKUKAN SECARA LISAN MAUPUN TULISAN AGAR TUGAS-TUGAS YANG AKAN DILAKSANAKAN DAPAT DIPAHAMI SECARA BENAR.
  • MELAKUKAN PENGAWASAN KEPADA KEPALA SEKSI DAN SELURUH PERSONIL DIBIDANG PERTANAHAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS BAIK SECARA PREVENTIF MAUPUN REFRESIF UNTUK MENGHINDARI TERJADINYA KESALAHAN DAN PENYIMPANGAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS.
  • MENGEVALUASI KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PARA KEPALA SEKSI PADA BIDANG PERTANAHAN DENGAN MEMBANDINGKAN ANTARA HASIL KERJA DICAPAI DENGAN RENCANA YANG TELAH DITETAPKAN UNTUK MENGETAHUI TINGKAT KINERJA YANG DICAPAI.
  • MELAKSANAKAN TUGAS PEMBINAAN YANG BERKAITAN DENGAN BIDANG PERTANAHAN BERDASARKAN PEDOMAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS.
  • MELAKSANAKAN PROGRAM KERJA YANG BERKAITAN DENGAN SURVEY, PEMETAAN DAN LEGALISASI, PENGADAAN DAN PEMANFAATAN TANAH, PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AGAR PELAKSANAAN PROGRAM KERJA DAPAT BERJALAN SECARA EFISIEN DAN EFEKTIF.
  • MEMFASILITASI KEGIATAN YANG BERKAITAN DENGAN BIDANG PERTANAHAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AGAR PELAKSANAAN TUGAS BERJALAN DENGAN LANCAR.
  • MELAPORKAN KEGIATAN DIBIDANG PERTANAHAN BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN KEPALA DINAS DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
  • MENGAJUKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN KEPADA KEPALA DINAS MENGENAI UPAYA PEMECAHAN MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN BIDANG PERTANAHAN BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
  • MELAKSANAKAN TUGAS KEDINASAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIBIDANG PERTANAHAN YANG DIBERIKAN OLEH KEPALA DINAS.

Sekretariat meliputi :

  • Seksi Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah: melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam daerah kabupaten/kota dan proses legalisasi, penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota.
  • Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: melaksanakan penerimaan, laporan, pengkajian, koordinasi dan fasilitasi untuk menetapkan langkah-langkah penanganan penyelesaian sengketa tanah garapan dalam wilayah kota, tanah kosong dan tanah ulayat, Penyelesaian permasalahan batas wilayah serta melakukan sosialisasi tentang peraturan-peraturan pertanahan.