Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak mengikuti Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 di Hotel Ibis Pontianak
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak mengikuti Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 di Hotel Ibis Pontianak
PONTIANAK, DPRKP —
Pontianak, 11 November 2025 - Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlangsung selama dua hari, pada 10–11 November 2025, di Anggrek Ballroom, Hotel Ibis Pontianak, Jalan Ahmad Yani.
Sosialisasi yang digelar oleh Pemerintah Kota Pontianak ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah, meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Administrasi Pengadaan.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak turut hadir melalui perwakilan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Perumahan, Kepala Bidang Kawasan Permukiman, PPTK, dan staf administrasi.
Pada kegiatan tersebut, Dr. H. Fahrurrazi, M.Si. bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait ketentuan terbaru dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemaparan mencakup penyesuaian prosedur perencanaan, mekanisme pelaksanaan, hingga evaluasi pengadaan yang harus menyesuaikan perubahan regulasi terbaru.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap seluruh perangkat daerah mampu meningkatkan pemahaman serta penerapan regulasi pengadaan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel sesuai Perpres terbaru.