Penguatan Manajemen Risiko dan Whistleblowing System melalui Sosialisasi dan Pendampingan


Penguatan Manajemen Risiko dan Whistleblowing System melalui Sosialisasi dan Pendampingan

PONTIANAK, DPRKP

Pontianak, 11 Februari 2026 - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak turut berpartisipasi dalam Sosialisasi Whistleblowing System dan Pendampingan Penyusunan Fraud Risk Assessment yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Pontianak pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Ruang Grand Anggrek Hotel Ibis Pontianak. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Narasumber kegiatan berasal dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan pendampingan teknis penyusunan Fraud Risk Assessment serta sosialisasi Whistleblowing System.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran DPRKP Kota Pontianak dihadiri langsung oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, serta seluruh Kepala Bidang yang memiliki peran strategis dalam penyusunan program, pengendalian kegiatan, dan pengelolaan risiko, sehingga keikutsertaan ini menjadi sangat penting dalam rangka penerapan manajemen berbasis risiko di tingkat organisasi perangkat daerah.

Sejalan dengan tujuan kegiatan sosialisasi, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam arahannya menegaskan bahwa manajemen risiko bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat atau unit pengawasan semata, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh pimpinan dan aparatur perangkat daerah. Penegasan ini menjadi perhatian serius bagi jajaran DPRKP Kota Pontianak mengingat sektor pembangunan infrastruktur perumahan dan permukiman memiliki kompleksitas yang tinggi, mulai dari tahap perencanaan teknis, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan di lapangan yang rentan terhadap berbagai risiko, baik yang bersumber dari faktor administratif, teknis, maupun potensi kecurangan yang dapat merugikan keuangan daerah serta menurunkan kepercayaan publik.

Dalam rangka mendukung implementasi tersebut, kegiatan sosialisasi ini juga memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan Fraud Risk Assessment yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kecurangan sejak dini, sehingga perangkat daerah dapat mengambil langkah pencegahan yang efektif sebelum risiko tersebut berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar. Penerapan Fraud Risk Assessment menjadi instrumen penting dalam mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan, seperti praktik mark up anggaran, pengadaan fiktif, maupun ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan di lapangan, yang selama ini sering menjadi sorotan dalam pengelolaan proyek pembangunan. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis risiko, diharapkan setiap potensi kecurangan dapat diminimalkan melalui penguatan pengendalian internal dan peningkatan integritas aparatur.

Selain itu, sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan, sosialisasi Whistleblowing System juga menjadi langkah strategis dalam mendorong terciptanya budaya organisasi yang terbuka dan akuntabel. Sistem ini memberikan ruang bagi aparatur sipil negara, termasuk di lingkungan DPRKP Kota Pontianak, untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran atau penyimpangan secara aman dan bertanggung jawab, dengan jaminan kerahasiaan. Dengan demikian, Whistleblowing System tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan, tetapi juga sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi risiko kecurangan serta penguatan mekanisme pengawasan internal yang telah berjalan.

Dengan pemahaman yang diperoleh dari kegiatan ini, diharapkan proses perencanaan pada DPRKP Kota Pontianak dapat semakin berkualitas, tidak hanya berorientasi terhadap pencapaian target fisik dan keuangan, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Lebih lanjut, penerapan manajemen risiko di lingkungan DPRKP Kota Pontianak juga sejalan dengan upaya peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi yang menjadi indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, diharapkan setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan telah melalui proses analisis yang matang serta memiliki mekanisme pengendalian yang memadai.

DPRKP Kota Pontianak menyadari bahwa tantangan pembangunan ke depan akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kesiapan dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin muncul. Oleh karena itu, hasil dari kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini akan ditindaklanjuti melalui penguatan internal, baik dalam bentuk penyusunan dokumen manajemen risiko, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, maupun optimalisasi sistem pengawasan dan pelaporan. Komitmen ini menjadi bagian dari langkah nyata DPRKP Kota Pontianak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

  • Berita