Program 3 Juta Rumah
Program 3 Juta Rumah
PONTIANAK, DPRKP —
Info garis besar program 3 juta rumah.
1. Program ini merupakan program gotong royong membangun rumah untuk masyarakat indonesia.
2. Sumber pendanaan dari APBN, APBD, APBDes, swasta, Bumn, swadaya masyarakat.
3. Kegiatan bisa pembangunan rumah baru ataupun rehab rumah.
4. Untuk pembangunan rumah baru, salah satu kebijakannya melalui FLPP(fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan), dimana MBR dapat membeli rumah subsidi dengan bunga flat 5 % sampai tenor 20 tahun.
5. Peran pemerintah baik pusat dan daerah, penting sekali menciptakan ekosistem penyelenggaran perumahan yang kondusif, salah satunya perijinan BG, pengesahan siteplan, perijinan lingkungan, inflasi yang terkendali(sehingga harga bahan baku bangunan tetap stabil), stabilitas ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan dll.
6. Selain itu, penting sekali untuk menggerakan swasta dan dunia usaha, untuk peduli kepada masyarakat sekitar tempat usaha, dengam cara memperbaiki rumah tidak layak huni.
7. Terkait dengan lahan. Apabila pemda memiliki lahan yang idle, dapat dikerjasamakan dengan bank tanah. Salah satunya adalah penyediaan rumah bagi MBR. mekanisme pembangunannya bisa melalui APBN APBD(rusunawa, rusun ASN, dll), status tanah pemda tdk hilang, karena bentuknya HGB diatas HPL pemda.