Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Ikuti Asistensi RKA 2026
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Ikuti Asistensi RKA 2026
PONTIANAK, DPRKP —
Pontianak, 1 September 2025 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak mengikuti Rapat Asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin, 1 September 2025. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 20.00 WIB ini berjalan dengan suasana diskusi yang intensif dan konstruktif.
Rapat asistensi melibatkan seluruh unsur pejabat struktural, pejabat fungsional, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta staf operator DPRKP. Pembahasan berfokus pada program-program prioritas yang akan dijalankan DPRKP di tahun 2026, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan kawasan, serta inovasi penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Tujuan dari asistensi ini adalah menyelaraskan rencana program dan kegiatan DPRKP dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, penyusunan RKA Tahun Anggaran 2026 juga ditekankan agar sesuai dengan kebijakan anggaran terbaru, dengan fokus pada optimalisasi penggunaan anggaran. Hal ini penting untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Melalui forum asistensi bersama TAPD, setiap perangkat daerah memperoleh arahan, masukan, serta koreksi guna mempertajam rancangan RKA yang telah diinput ke dalam sistem. Dengan demikian, diharapkan hasil penyusunan RKA 2026 dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Pontianak.
Hasil Asistensi
Bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak, terdapat beberapa poin penting yang menjadi catatan hasil asistensi, yaitu:
- Kesesuaian dengan Tagging Bapperida
Input RKA 2026 harus dipastikan sesuai dengan tagging program dan kegiatan yang telah disepakati bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). - Koreksi Belanja Konsultansi Berkaitan Pembuatan Sistem
Jika hasil dari konsultansi pembuatan sistem dimanfaatkan lebih dari satu tahun, maka anggarannya sebaiknya tidak lagi menggunakan belanja jasa konsultansi, melainkan belanja modal aset tidak berwujud. - Perbaikan dalam Sistem SIPD
Masih ditemui tanda kuning dalam sistem SIPD, sehingga penginputannya perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan kendala administrasi. - Efisiensi Belanja
Beberapa belanja dilakukan penyesuaian untuk efisiensi, agar anggaran lebih fokus pada kebutuhan prioritas. - Penyesuaian penganggaran terkait pembayaran pajak kendaraan dinas. Selama ini, pajak kendaraan masih tercatat dalam pos belanja pemeliharaan kendaraan. Namun mulai tahun anggaran 2026, sesuai arahan asistensi, penganggaran pajak kendaraan dialokasikan ke rekening Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan, sehingga lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kodefikasi belanja yang berlaku.
- Penyesuaian Subkegiatan di Bidang Kawasan Permukiman
Terdapat subkegiatan yang perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi lapangan dan mendukung prioritas pembangunan kawasan permukiman. - Pemenuhan Kebutuhan Tanah Fasilitas Umum
Dalam asistensi juga menekankan pentingnya penganggaran yang mendukung pemenuhan kebutuhan tanah untuk fasilitas umum (fasum). Hal ini agar pembangunan kawasan permukiman tidak hanya berfokus pada hunian, tetapi juga dilengkapi dengan sarana pendukung yang memadai bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak menyampaikan apresiasinya atas hasil asistensi ini. “Melalui asistensi bersama TAPD, kami memperoleh banyak masukan yang konstruktif. Seluruh koreksi dan arahan ini akan segera kami tindaklanjuti agar RKA 2026 tersusun lebih baik, transparan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya asistensi bersama TAPD ini, penyusunan RKA 2026 diharapkan semakin berkualitas dan mampu mendukung pembangunan perumahan serta kawasan permukiman yang layak huni, tertata, dan berkelanjutan di Kota Pontianak.