Sosialisasi Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BSP-RTLH) dan Bantuan Stimulan Perbaikan Water Closet (BSP-WC)


Sosialisasi Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BSP-RTLH) dan Bantuan Stimulan Perbaikan Water Closet (BSP-WC)

PONTIANAK, DPRKP

Pontianak, 20 April 2026 - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak melakukan sosialisasi Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BSP-RTLH) dan Bantuan Stimulan Perbaikan Water Closet (BSP-WC) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Terpadu Sutoyo dan diikuti oleh calon penerima manfaat serta unsur terkait.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas hunian serta akses sanitasi yang layak bagi masyarakat. Program tersebut tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik rumah, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan permukiman yang sehat dan tertata.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam arahannya menyampaikan bahwa program ini menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Pontianak mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,6 miliar untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

“Tahun ini kita menganggarkan sekitar Rp4,6 miliar. Total ada 252 unit rumah yang kita bantu dengan nilai Rp30 juta per rumah. Selain itu, kita juga melaksanakan perbaikan WC untuk masyarakat yang belum memiliki sanitasi yang layak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan program dilakukan dengan pendekatan swadaya masyarakat, di mana penerima bantuan turut berperan aktif dalam proses pembangunan dengan pendampingan teknis dari pemerintah.

“Pengerjaannya kita dorong secara gotong royong. Warga sendiri yang mengerjakan dengan pendampingan teknis dari dinas. Kalau ada kekurangan, bisa ditambah swadaya,” jelasnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak, Derry Gunawan, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat penyesuaian nilai bantuan per unit dari Rp20 juta menjadi Rp30 juta. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bangunan serta meningkatkan kualitas hasil pembangunan.

Ia juga memaparkan bahwa melalui APBD Kota Pontianak, bantuan yang dialokasikan mencakup 252 unit, terdiri dari 117 unit rumah tidak layak huni dan 135 unit perbaikan WC. Program perbaikan rumah tidak layak huni sendiri dilaksanakan melalui Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak sebagai pelaksana kegiatan.

Lebih lanjut, Derry menegaskan bahwa sebagian besar anggaran difokuskan untuk penyediaan material, sementara biaya tenaga kerja hanya sebagian kecil. Untuk itu, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam keberhasilan program ini.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak juga menurunkan tenaga pendamping teknis yang bertugas memastikan pembangunan berjalan sesuai standar rumah layak huni, baik dari segi struktur bangunan maupun aspek kesehatan lingkungan.

Namun demikian, terdapat beberapa kendala yang dihadapi di lapangan, salah satunya terkait legalitas lahan. Calon penerima bantuan diwajibkan memiliki alas hak tanah yang jelas sebagai syarat utama agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme pelaksanaan program serta persyaratan yang harus dipenuhi. Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak berupaya meningkatkan kualitas program dari tahun ke tahun agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat, khususnya dalam mewujudkan hunian yang layak dan lingkungan permukiman yang sehat.

 

  • Berita