DPRKP Kota Pontianak Ikuti Sosialisasi Persiapan Penyusunan LPPD Tahun Anggaran 2025
DPRKP Kota Pontianak Ikuti Sosialisasi Persiapan Penyusunan LPPD Tahun Anggaran 2025
PONTIANAK, DPRKP —
Pontianak, 3 Maret 2026 - Dalam rangka mendukung penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2025, jajaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak mengikuti sosialisasi dan evaluasi pengisian data dukung LPPD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Sosialisasi membahas kebutuhan data serta mekanisme penginputan melalui sistem LPPD yang digunakan oleh pemerintah daerah. Laporan tersebut memuat capaian kinerja serta pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran, yang selanjutnya menjadi bahan utama dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kegiatan dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sebagai leading sector, dengan Inspektorat sebagai unsur pengawasan. Selain itu, turut dihadirkan narasumber dari kementerian terkait untuk memberikan pemahaman teknis mengenai tata cara penyusunan dan pengisian data dukung.
Peserta terdiri dari Kepala Subbagian Keuangan dan Perencanaan, perwakilan bidang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta operator LPPD di masing-masing perangkat daerah. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus menyamakan pemahaman dalam proses penyusunan laporan.
Secara umum, LPPD berperan sebagai instrumen untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Selain menjadi alat ukur kinerja, LPPD juga berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas kepada Pemerintah Pusat, bahan evaluasi dan pembinaan, serta sarana peningkatan transparansi pelayanan publik. Informasi yang disajikan turut menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan, termasuk pemberian pembinaan maupun penghargaan kepada pemerintah daerah.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut, DPRKP Kota Pontianak berkomitmen menyiapkan data yang akurat, lengkap, dan tepat waktu sebagai bagian dari kontribusi dalam penyusunan LPPD. Dengan koordinasi yang baik, proses penyusunan diharapkan berjalan lancar dan sesuai ketentuan, mengingat laporan wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.