Koordinasi Pengelolaan dan Pemusnahan Arsip untuk Tertib Administrasi
Koordinasi Pengelolaan dan Pemusnahan Arsip untuk Tertib Administrasi
PONTIANAK, DPRKP —
Pontianak, 11 Maret 2026 - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak melaksanakan rapat pengelolaan dan pemusnahan arsip bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas DPRKP Kota Pontianak dan dihadiri oleh jajaran DPRKP Kota Pontianak serta perwakilan Disperpusip yang memberikan arahan teknis terkait prosedur pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penyimpanan, hingga pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya. Dalam pembahasan tersebut, ditekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam proses verifikasi arsip agar pemusnahan dilakukan secara sah dan terdokumentasi dengan baik.
Selain itu, koordinasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan arsip dilakukan secara profesional dan akuntabel, sehingga dapat mendukung penyediaan informasi yang valid dan kelancaran dalam administrasi dokumen. Melalui sinergi antara DPRKP dan Disperpusip Kota Pontianak, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan DPRKP Kota Pontianak semakin tertata dan sesuai standar, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik pada Pemerintah Kota Pontianak.